Update
Loading...

Hukuman Mati Wajib Di Terapkan

FITRIAMAN, SE.,MSA
Humas Hizbut Tahrir Indonesia Prov. Sultra


Eksekusi hukuman terhadap terpidana mati Sugeng dan Sumiarsih kembali menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah LSM liberal dan pegiat HAM menyerukan penghapusan hukuman mati.Koalisi Hapus Hukuman Mati (Hati) yang terdiri dari Kontras, Imparsial, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, PBHI Jakarta, dan Human Rights Working Group (HRWG) mengeluarkan pernyataan sikap, mendesak Presiden membatalkan eksekusi mati Alasannya melanggar HAM. Tulisan ini mencoba untuk memahami secara mendalam akar persoalan pro dan kontra di atas.

Kenapa pro kontra tentang masalah ini selalu muncul ?

Sebenarnya kalau dicermati secara lebih mendasar, kesalahan dasarnya adalah ketika dasar untuk hukuman itu adalah HAM. Perdebatan diatas memungkinkan muncul . Sebaliknya kalau berdasarkan syariah Islam , hukum mati adalah legal. Syariat Islam telah menetapkan delik perkara yang kepada para pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati. Sebagian kasus seperti itu tercakup dalam hukum-hukum hudud, yang bentuk kesalahan dan bentuk sanksinya telah diputuskan oleh syara. Seperti kasus pembunuhan yang disengaja (kecuali keluarga korban memaafkan), tindakan zina muhshan (pelakunya telah bersuami atau beristeri), liwath (homoseksual), dan murtad (keluar dari agama Islam, berpindah memeluk agama selain Islam).

Selain itu, ada pula kasus-kasus yang dianggap berat, namun tidak tercakup di dalam hukum hudud, melainkan tergolong hukum ta'zir (yaitu hukum yang bentuk sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim), yang sanksinya bisa berupa hukuman mati. Contohnya adalah tindakan spionase (mata-mata) yang bisa berakibat pada kehancuran militer, atau kehancuran negara; atau memproduksi dan menjual secara besar-besaran kepada masyarakat obat bius, narkotika, dan sejenisnya. Pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.Dalam pandangan Islam, hukuman mati dalam kasus-kasus seperti itu justru wajib diterapkan

Apa masalahnya kalau prinsip HAM dijadikan dasar ?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, secara sederhana bisa dikemas dalam bentuk pertanyaan: siapa yang berhak menetapkan layak atau tidak layaknya hukuman mati terhadap manusia? Apakah hukum buatan manusia (hukum akal) ataukah hukum Tuhan? Yang pasti, akal manusia, betapapun hebatnya, tidak akan pernah sanggup menjangkau daerah layak atau tidaknya hukuman mati. Di dalam syariat Islam, otoritas yang berhak menentukan layak atau tidaknya suatu perbuatan, sekaligus yang paling mengetahui hakekatnya, sehingga pantas untuk dijadikan sebagai sandaran bagi kita, adalah syariat, atau hukum Allah Swt, bukan akal atau hukum buatan manusia.

Dari sini bisa kita simpulkan, bahwa perkara-perkara yang menyangkut pujian atau celaan, yang berdampak pada adanya ganjaran atau pun sanksi, tidak bisa dijangkau hakekatnya oleh akal manusia maupun tabiat (kecenderungan umum) manusia. Apabila manusia memaksa dengan membuat hukum berdasarkan akalnya atau pun kecenderungannya tadi dalam perkara-perkara yang terkait dengan pujian atau celaan yang berdampak pada ganjaran dan siksa, maka pasti akan menghasilkan perselisihan dan relativitas (ketidakpastian) hukum.

Dengan demikian, yang mengetahui hakekat perkara-perkara yang menyangkut pujian dan celaan, atau yang berdampak pada adanya ganjaran atau pun sanksi di akhirat adalah syara (Allah Swt). Ajaran Islam menegaskan tentang persoalan ini: Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya, dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. (TQS. al-An'am [6]: 57).

Hal ini menjelaskan bahwa HAM tidak bisa dijadikan rujukan. Apalagi terdapat kontradiksi dalam ide HAM itu . Mereka mengatakan hukuman mati melanggar hak hidup orang yang tidak bisa dikurangi oleh manusia dalam keadaan apapun . Pertanyaannya bagaimana caranya negara melindungi nyawa manusia ? Justru penerapan hukuman mati itu adalah cara negara untuk melindungi nyawa rakyatnya. Dengan sanksi yang sangat tegas , akan menjadi tindakan preventif atau pencegah bagi yang lain untuk melakukan kejahatan yang sama.Berdasarkan hati nurani yang dalam, hukuman apa yang pantas ditimpakan bagi penjahat kemanusiaan seperti Hitler, atau pembantai ribuan umat Islam di Bosnia, Irak, Afghanistan, Palestina dan Lebanon? Coba bayangkan , terjadi perampokan, anda dalam posisi korban , ibu anda dibunuh, istri anda diperkosa, anak-anak anda di bunuh di depan mata anda, rumah anda kemudian dibakar, apakah tidak pantas pelakunya dihukum mati ? Tapi bukankah pelaksanaan hukuman mati tidak mengurangi tingkat kejahatan dan ternyata tidak menyelesaikan persoalan .?
Memang sangsi hukuman bukan satu-satunya cara untuk mencegah tindakan kriminalitas itu. Banyak faktor lain seperti kesejahtraan masyarakat, tingkat stress yang tinggi. Memang Hukuman mati ini bukanlah satu-satunya cara untuk mencegah kejahatan meluas, namun bagaimanapun hukuman mati akan memberikan aspek jera yang meluas. Logikanya, kalau dengan hukuman mati saja masih terjadi kejahatan apa lagi kalau tidak diterapakan.

Jadi, masalah sanksi hukum hanya salah satu faktor saja. Mencegah kejahatan meluas, tidak bisa hanya disandarkan kepada hukuman yang keras. Tapi juga faktor-faktor lain yang bisa menjadi pemicu, seperti faktor kesejahteraan masyarakat. Menarik, dalam kasus hukuman potong tangan bagi pencuri, Rasulullah saw pernah tidak menjatuhkan hukuman tersebut kepada pencuri. Penyebabnya, karena kondisi masyarakat pada waktu itu dalam keadaan paceklik, hingga pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk menyambung nyawa. Hal ini kemudian menjadi ketetapan hukum dalam Islam, bahwa pelaku pencurian tidak dikenakan sanksi apabila dia mencuri karena lapar atau terpaksa untuk mempertahankan hidupnya. Khalifah Umar bin Khaththab r.a pun mengikuti tindakan yang dilakukan Rasul ini.

Hal ini menunjukkan keterkaitan antara kewajiban penerapan sanksi hukum yang tegas dengan kewajiban negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Sehingga tidak ada alasan bagi rakyat untuk mencuri dengan alasan untuk mempertahankan hidup. Namun hal ini bukan berarti menghapus hukuman yang keras tersebut. Hukuman tersebut tetap berlaku, namun qadhi (hakim) harus mempertimbangkan alasan terpidana melakukan tindakan kejahatan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan prosedural hukuman itu dalam Islam ? sesungguhnya semua sanksi hukum dalam Islam dilakukan lewat proses pengadilan yang obyektif dan adil. Pelaku zina misalnya baru bisa dihukum kalau ada empat orang yang langsung menyaksikan. Pencuri dihukum kalau dia terbukti mencuri bukan karena lapar. Pembuktian (al- bayyinah) ini menjadi sangat penting dalam Islam. Sampai-sampai Rasulullah saw memerintahkan untuk tidak melakukan hukuman hudud (pidana) kalau masih ada syubhat (keraguan) di dalamnya. Dalam kasus Ghomidiyah misalnya, berulang-ulang Rasulullah menanyakan kepadanya apakah dia jujur dengan pengakuannya itu? Rasulullah juga memberikan kesempatan kepadanya untuk merubah pengakuannya sebelum hukum dijatuhkan. Rasulullah saw juga bertanya kepada orang-orang yang dekat kepadanya apakah Ghamidiyah itu waras atau gila? Catatan penting lain, hukuman mati ini dilakukan di tempat terbuka agar disaksikan banyak orang. Dengan demikian efek jeranya akan semakin besar. Dan itu tidak boleh ditunda-tunda , harus segera di eksekusi. Lantas, Bukankah dalam sistem hukum yang belum berjalan baik sekarang ini , ditambah aparat yang korup hukuman itu tidak layak untuk diterapkan ?

Ini persoalan lain yang harus diperbaiki, sistem hukumnya harus benar dan aparatnya harus amanah. Namun itu bukan jadi alasan untuk menolak hukuman mati. Justru karena itu , syariah Islam harus diterapkan. Dengan demikian sistemnya akan bagus dan dan aparatnya akan bagus karena memiliki ketaqwaan yang tinggi. Wallahu a�lam Bishowab.

You Might Also Like

0 komentar