Belenggu di balik disahkannya UU BHP
Kapitalisme ternyat sudah merambah kemana-mana, kesemua aspek kehidupan kemarin telah disahkannya rancangan undang-undang Badan Hukum pendidikan (BHP) Oleh DPR.
Status BHP akan membawa konsekuensi pada sumber pembiayaan pendidikan yang tidak lagi menjadi beban pemerintah. Universitas dituntut kreatif untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain dengan jalan mengoptimalkan unit dan aset PTN
Untuk mengoptimalkan unit dan aset hingga menjadi sumber dan pemasukan, maka mau tidak mau pihak universitas menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta. Terbukanya peluang kerja sama inilah dipandang sebagai langkah komersialisasi kampus. Kampus tidak lagi dipandang sebagai sarana pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi cenderung mengarah pada sarana bisnis yang memihak kepada pemilik modal yang dianggap menguntungkan, sehingga pemilik saham atau modal berhak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan kampus.
Undang-undang BHP tidak lebih dari kapitalisasi pendidikan. Lewat BHP, dunia pendidikan dirancang hanya untuk kepentingan elit-elit yang sudah mapan, dan akhirnya menutup akses sebagian masyarakat (Kurang Mampu) terhadap dunia pendidikan. Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap komitmen negara yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata.
Munculnya Undang-undang BHP merupakan sebuah bencana bagi masyarakat Sulawesi Tenggara dan mahasiswa Universitas Haluoleo yang notabennya 95% sebagai masyarakat ekomomi menengah kebawa, karena diberlakukannya BHP sama halnya pembentukan swastanisasi buat Unhalu yang mana konsekuensi biaya pendidikan ditanggung sendiri tanpa ada bantuan dari pusat. Dampaknya akan kembali kepada mahasiswa yang harus menanggung tingginya biaya perkuliahan, tentunya pembiayaan yang dilakukan dengan SPP. Sementara melihat tingkat ekonomi Sulawesi Tenggara belum mampu menopang Untuk diberlakukannya Badan Hukum Pendidikan.
Oleh karena itu kami yang tergabung dalam gerakan mahasiswa Pemerhati Kampus (GEMPEK) "MENOLAK DENGAN TEGAS DAN MEMINTA KOMITMEN KEPADA REKTOR UNIVERSITAS HALUOLEO BAHWA UNHALU TIDAK AKAN MEMBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG BHP".
KORLAP
ALIRUN KONGGOASA
(Ketua Komisi Internal Majelis Unhalu)
ZULHAMDAMU
(Menteri Hukum dan HAM BEM Unhalu)
SUMARLIN
(Ketua BEM FKIP)
SALAHUDDIN LABORA
(Ketua DPM FKIP)
0 komentar