Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
1.1 Contoh Hak Cipta Perangkat Lunak
Dalam menciptakan sesuatu memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita menghargai karya orang lain. Cara yang layak untuk menghargai karya orang lain adalah dengan melindungi secara hukum sehingga tidak dapat digunakan orang tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dalam hal ini prosedur perlindungan terhadap karya orang lain diatur dalam Undang-Undang Hak cipta.
Dengan berlakunya Undang-undang Hak cipta tersebut, berarti rakyat sebagai bagian dari pengguna produk perangkat lunak tertentu dengan sendirinya terkait secara hukum untuk mematuhi Undang-Undang tersebut.
Puji dan syukur kita persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memerintahkan
hamba-Nya unutuk mendirikan shalat lima waktu untuk mencapai ridha dan dan
syurga-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW serta
keluarga, sahabat dan pengikutnya yang senantiasa menegakkan shalat dalam
kehidupannya. Demikian pula marilah kita berupaya meningkatkan taqwa kita kepada
Allah SWT sebagai perisai kehidupan ini
MENGEMBANGKAN GAGASAN KREATIF DAN MENGARANSIR KARYA MUSIK
A. Mengembangkan Gagasan Kretif dan Mengaransir Karya Musik
1. Karya Cipta Musik
Karya cipta musik(Penciptaan musik) adalah suatu tindakan atau berkarya yang
menghasilkan satu bentuk peryataan musikal yang asli dari penciptanya, yang
sebelumnya belum pernah ada atau belum terwujud. Jenis ciptaan musik, meliputi:
Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi kelangsungan makhluk hidup terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah mengambil karbon dioksida dari udara dan menggantimya dengan oksigen yang diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu banyak hutan yang rusak, tidak akan ada cukup oksigen untuk pernapasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan